Pembagian
perairan Indonesia sesuai dengan UNCLOS dan UU No.6/ 1996
1.
Laut Teritorial Indonesia.
Yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal
kepulauan Indonesia (pasal 3 ayat 2).
Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan garis
pangkal lurus kepulauan.
2.
Perairan Kepulauan Indonesia.
Adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus
kepulauan tasnpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai (Pasal 3 ayat
3)
3.
Perairan Pedalaman Indonesia.
Adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air
rendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk kedalamannya. Semua bagian dari
perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup (Pasal 3 ayat
4).
Perairan pedalaman terdiri atas laut pedalaman dan perairan darat
(Pasal 7 ayat 2)
1.
kedaulatan-kedaulatan yang
dimiliki sebuah negara pantai menurut UNCLOS 1982 terhadap :
a.
Laut teritorial dan pedalaman
b.
Zona tambahan
c.
Zona Ekonomi Eksklusif
Jawab
:
a.
Laut teritorial dan pedalaman
Laut
teritorial (12 mil), menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang
membahayakan negara.
b.
Zona tambahan
Laut
tambahan (24 mil) mengadakan pengawasan atas masalah-masalah bea cukai, fiscal,
imigrasi atau kesehatan.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif,ZEE (200 mil), melaksanakan kedaulatan atas
sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan yuridiksi atas instalasi
pulau buatan, eksploitasi dan penelitian ilmiah, pendayagunaan sumber daya
hayati dan non hayati, sumber daya dipermukaan dan di dalam air.