8 PERANAN RCC DALAM
GMDSS.
(THE ROLE OF RCC IN THE GMDSS).
A.
KONVENSI SOLAS 1974.
Pada Sistem
Keamanan dan Bahaya Maritim menurut ketentuan SOLAS 1974 didasarkan pada persyaratan bahwa jenis kapal
tertentu yang berlayar dilaut( tergantung dari route pelayaran yang ditempuhnya
) harus jaga dengar radio secara terus menerus pada frekuensi 500 kHz (telegrafi), 2182 kHz (radio telephony), pada
channel 16 VHF (radio telephony).
Ketiga frekuensi tersebut diatas
digunakan untuk;
-
panggilan umum Internasional dan
-
frekuensi atau channel marabahaya.
Menurut SOLAS 1974 tersebut diatas, jarak
jangkau minimum peralatan radio kapal ada 150 mil. Karena terbatasnya jarak jangkau yang relatip sangat
pendek tersebut, kapal yang mengalami musibah hanya mungkin dapat ditolong oleh
kapal yang berada disekitar lokasi musibah tersebut. Hal ini berarti bahwa SOLAS 1974
System, hanya memnyediakan operasi antar kapal dalam mengatasi keadaan
marabahaya dilaut. Tetapi stasiun radio pantai yang dibuka untuk pelayanan
komunikasi korespondensi umum juga
dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas jaga dengar radio pada ke-3 frekuensi
dan channel tersebut diatas.
B. GMDSS SYSTEM.
Persyaratan peralatan radio kapal dalam GMDSS System,
tergantung dari kapal tersebut dioperasikan pada wilayah perairan laut ( sea
area ) mana.
Wilayah
perairan laut (sea areas ) ditentukan sebagai berikut:
A1 : adalah
wilayah perairan pantai yang diliput oleh stasiun radio pantai VHF, dimana ter-
sedia jaga VHF DSC ( channel 70 )
secara terus menerus (24 jam).
A2; adalah
wilayah perairan yang diliput oleh stasiun radio pantai MF, dimana tersedia
jaga MF DSC (pada frekuensi 2187,5
kHz ) secara terus menerus. Kecuali wilayah A1.
A3: adalah
wilayah perairan yang diliput oleh INMARSAT geostationary satellite system.
Sistem jaga marabahaya pada wilayah
perairan ini tersedia secara terus menerus.
Kecuali wilayah A1 dan A2.
A4; Semua
wilayah perairan yang tidak termasuk wilayah A1, A2, A3. Jaga siaga marabahaya
dengan HF DSC tersedia terus menerus.
Sistem jaga
siaga marabahaya untuk semua wilayah perairan tersebut tersedia secara terus
menerus (24 jam
).
GMDSS
memanfaatkan teknologi automatisasi modern, baik pada sistem komunikasi
terestrial
maupun sistem komunikasi satellite.
Salah satu
konsep dasarnya ialah membuat agar kapal-kapal dapat mengirim berita maraba-
haya ke RCC
didarat, seperti halnya mengirim berita siaga marabahaya ke kapal-kapal dise-
kitar lokasi
musibah.
Pada waktu peringatan siaga marabahaya (alerts) diterima
oleh RCC, berita peringatan tersebut segera disalurkan ke Unit SAR dan ke
kapal-kapal disekitar lokasi musibah.
Didalam GMDSS , dibuat susunan sedemikian sehingga dapat
dikirim berita siaga marabahaya ke-3 arah , yaitu;
a. dari kapal kedarat,
b.
dari kapal kekapal
c.
dari darat ke kapal.
Hasil dari pengembangan ini ialah; keberhasilan
meningkatnya kecepatan berita siaga mara
bahaya , waktu
berita marabahaya yang lebih pendek, serta waktu mendapatkan tanggapan yang lebih
cepat.Oleh sebab itu mendorong keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan
(SAR) dilaut.
C. RCC,MRCC
DAN KOORDINASI SAR.
Sebelum membahas hal tersebut diatas, perlu diketahui
singkatan dan istilah-istilah dibawah ini:
SRR =
Search and Rescue Region = Wilayah kegiatan SAR nasional yang menjadi tanggung jawab negara tertentu.
MRCC =
Maritime Rescue Coordinating Centre= Pusat koordinasi kegiatan pertolongan
atau kegiatan penanggulangan
musibah (Rescue) Maritime.
MCC = Mission Control Centre = Pusat
pengendalian tugas/kegiatan penaggulangan mu sibah maritime. Biasanya ada di
LUT (Local User Terminal ). Di Cengkareng ada
LUT milik BASARNAS.
On Scene
Commander = adalah Nakhoda kapal SAR yang ditunjuk untuk memimpin satuan
tugas
SAR dilokasi musibah.
Surface
Search Coordinator = adalah Nakhoda kapal niaga dilokasi musibah yang
ditunjuk
untuk memimpin satuan tugas SAR dilokasi musibah.
IMO telah menciptakan SAR Convention, yang
mensyaratkan bahwa setiap negara harus memberikan pelayanan penanggulangan
musibah maritime dan pengamatan atau penjagaan disepanjang garis pantai diwilayah hukum
nasionalnya.
Tujuan SAR Convention ini ialah untuk menjamin
bahwa pelayanan SAR selalu tersedia bagi para pelaut.
Dasar pemikiran konvensi ini ialah bahwa
disemua wilayah samudra harus dibagi-bagi menjadi SRR nasional masing-masing
negara tersebut.
Lebih jauh bahwa, 1 atau lebih MRCC dalam SRR
harus mengendalikan atau mengontrol semua kegiatan SAR maritime didalam SRR
tertentu.
Tujuannya ialah untuk menciptakan sistem SAR
yang mencakup seluruh dunia dan meme- nuhi ketentuan GMDSS.
Tetapi lebih jauh ternyata hanya 38 negara yang
sudah meratifikasi IMO SAR Convention tersebut, jadi negara tersebut telah
menyediakan pelayanan SAR seperti yang ditentukan SAR Convention tersebut.
Tergantung dari musibah atau kegiatan SAR
tersebut terjadi, didalam atau diluar
SRR tertentu, operasi SAR akan dilaksanakan dalam 2 cara, yaitu:
Didalam
batas-batas SRR, panggilan
marabahaya selalu disalurkan ke MRCC yang bertanggung jawab.
MRCC akan bekerja sama dengan Stasiun Radio
Pantai, Stasiun Bumi Pantai (CES ) dan
MRCC (Cospas Sarsat Mission Control Centre).
Dalam melaksanakan koordinasi operasi SAR ,
MRCC akan menggunakan Unit atau team SAR, kapal-kapal, dan kapal
terbang/helicopter yang dibawah wewenangnya.
On Scene Commander atau Surface Search
Coordinator akan ditunjuk untuk membantu MRCC dalam kegiatan SAR.
Biasanya, operasi SAR yang dilaksanakan didalam
batas-batas SRR berfungsi dengan baik dan sangat efisien, karena Pemegang
wewenang penanggulangan musibah didarat (MRCC)
menguasai keadaan SRR-nya sendiri dan
mengetahui sumber daya yang ada didalamnya.
Diluar
batas batas SRR, panggilan
marabahaya disalurkan ke MRCC yang bersangkutan melalui stasiun radio pantai, stasiun bumi
pantai (CES), dan MCC, yang kemungkinan lokasi MRCC tersebut ditempat yang jauh
ber-ribu-ribu mil jaraknya dari lokasi musibah.
Ketika MRCC menerima panggilan marabahaya,
langkah selanjutnya ialah mencoba menentukan lokasi MRCC lainnya, atau badan
lain yang mempunyai wewenang / kapal disekitar lokasi musibah (Surface Search
Coordinator) untuk mengambil alih tanggung jawab dan koordinasi pertolongan
yang diperlukan.
Jika terlaksana yang demikian (khususnya dengan
Surface Search Coordinator) berarti kembali kepada sistem yang lama, pelaut
menolong pelaut tanpa ada bantuan dari badan yang berwewenang untuk penanggulangan
musibah didarat.
Pada waktu MRCC menerima peringatan siaga marabahaya atau informasi
tentang adanya situasi bahaya
dilaut, ia segera mengadakan evaluasi tentang situasi tersebut.
MRCC menggunakan 3 tingkat kategory untuk untuk
menentukan situasi bahaya dilaut tersebut:
a) phase belum menentu
b) phase siaga
c) phase bahaya
Pada situasi kategori a) dan b), MRCC mulai
men-check kondisi kerja sistem komunikasinya, dan pada saat yang sama
menggunakannya agar dapat menyiapkan informasi yang mendukung tentang
kapal-kapal yang ada ( kapal SAR dan kapal lain terutama disekitar lokasi
musibah )sebaik mungkin.
Tindakan selanjutnya yang harus diambil oleh
MRCC pada saat seperti ini, yaitu MRCC atas dasar informasi yang ada padanya,
harus memberikan peringatan siaga kepada sumberdaya SAR yang bertugas untuk itu
serta mempersiapkannya untuk beraksi.
Ketika phase bahaya telah terjadi, tidak perlu
ada waktu yang terbuang lagi bagi MRCC. Secepat mungkin MRCC mulai bekerja dan tugas
pertamanya, yaitu menentukan lokasi kapal yang mengalami musibah seteliti dan
secepat mungkin.
Informasi posisi kapal yang mengalami musibah
sangat penting, agar MRCC dapat menentukan luas wilayah pencarian yang akan
dilakukan pencariannya oleh unit SAR.
Pada tahap ini biasanya MRCCmemerlukan bantuan
dari badan atau unsur yang tidak berada
dibawah organisasi SAR , misalnya kapal-terbang, kapal atau unsur pelayanan
lainnya.
Penyaluran peringatan siaga marabahaya dari
MRCC kekapal-kapal disekitar lokasi musibah , dilaksanakan menggunakan sistem
komunikasi satellite keSES/stasiun radio kapal dan sistem komunikasi terestrial
pada frekuensi yang dijatahkan untuk itu.
Agar peringatan siaga marabahaya tersebut tidak
disiarkan kepada semua kapal yang berada diwilayah laut yang luas, panggilan
marabahaya sebaiknya dialamatkan kepada kapal yang khusus, kelompok kapal-kapal
yang telah ditentukan, atau kekapal-kapal diwilayah perairan pada wilayah
geografi tertentu.
Tugas penting lainnya yang harus dilakukan oleh
MRCC diantaranya ialah:
- memberikan informasi kepada pemilik atau agent
kapal tersebut tentang situasi kapalnya.
- memperingatkan/memberi tahu RCC/RSC lainnya.
- Memberi informasi tentang hal tersebut diatas
kepada Konsul/pejabat diplomatic negara yang bersangkutan.
- Memberi tahukan
kepada kapalterbang, kapal-kapal dan pelayanan SAR lainnya bahwa bantuan
lebih lanjut tidak diperlukan lagi.
Kesimpulannya , diluar
batas-batas SRR yang sudah ada (resmi dibentuk) belum dibentuk SRR lainnya,
bahkan banyak negara yang belum me-ratifikasi SAR Convention.
Tetapi sebagian besar
negara-negara yang terlibat (kegiatan SAR)
berusaha memenuhi garis arahan/pedoman atau rekomendasi IMO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar