Selasa, 12 Maret 2013



Pembagian perairan Indonesia sesuai dengan UNCLOS dan UU No.6/ 1996
1.      Laut Teritorial Indonesia.
Yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia (pasal 3 ayat 2).
Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan.
2.      Perairan Kepulauan Indonesia.
Adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tasnpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai (Pasal 3 ayat 3)
3.      Perairan Pedalaman Indonesia.
Adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk kedalamannya. Semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup (Pasal 3 ayat 4).
Perairan pedalaman terdiri atas laut pedalaman dan perairan darat (Pasal 7 ayat 2)


1.      kedaulatan-kedaulatan yang dimiliki sebuah negara pantai menurut UNCLOS 1982 terhadap :
a.       Laut teritorial dan pedalaman
b.      Zona tambahan
c.       Zona Ekonomi Eksklusif

Jawab :

a.       Laut teritorial dan pedalaman
Laut teritorial (12 mil), menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara.
b.      Zona tambahan
Laut tambahan (24 mil) mengadakan pengawasan atas masalah-masalah bea cukai, fiscal, imigrasi atau kesehatan.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif,ZEE (200 mil), melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan yuridiksi atas instalasi pulau buatan, eksploitasi dan penelitian ilmiah, pendayagunaan sumber daya hayati dan non hayati, sumber daya dipermukaan dan di dalam air.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar