Sabtu, 13 Juli 2013



8 PERANAN RCC  DALAM GMDSS.
(THE ROLE OF RCC IN THE GMDSS).

A.    KONVENSI SOLAS 1974.
      Pada Sistem Keamanan dan Bahaya Maritim menurut ketentuan SOLAS 1974 didasarkan          pada persyaratan bahwa jenis kapal tertentu yang berlayar dilaut( tergantung dari route pelayaran yang ditempuhnya ) harus jaga dengar radio secara terus menerus pada frekuensi 500 kHz (telegrafi), 2182 kHz (radio telephony), pada channel 16 VHF (radio telephony).
     
      Ketiga frekuensi tersebut diatas digunakan untuk;
-          panggilan umum Internasional dan
-          frekuensi atau channel marabahaya.
      Menurut SOLAS 1974 tersebut diatas, jarak jangkau minimum peralatan radio kapal ada 150 mil. Karena terbatasnya jarak jangkau yang relatip sangat pendek tersebut, kapal yang mengalami musibah hanya mungkin dapat ditolong oleh kapal yang berada disekitar lokasi musibah tersebut. Hal ini berarti bahwa SOLAS 1974  System, hanya memnyediakan operasi antar kapal dalam mengatasi keadaan marabahaya dilaut. Tetapi stasiun radio pantai yang dibuka untuk pelayanan komunikasi korespondensi umum  juga dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas jaga dengar radio pada ke-3 frekuensi dan channel tersebut diatas.

B.      GMDSS SYSTEM.
Persyaratan peralatan radio kapal dalam GMDSS System, tergantung dari kapal tersebut dioperasikan pada wilayah perairan laut ( sea area ) mana.

Wilayah perairan laut (sea areas ) ditentukan sebagai berikut:

      A1 : adalah wilayah perairan pantai yang diliput oleh stasiun radio pantai VHF, dimana ter-
             sedia jaga VHF DSC ( channel 70 ) secara terus menerus (24 jam).

A2; adalah wilayah perairan yang diliput oleh stasiun radio pantai MF, dimana tersedia jaga       MF DSC (pada frekuensi 2187,5 kHz ) secara terus menerus. Kecuali wilayah A1.

A3: adalah wilayah perairan yang diliput oleh INMARSAT geostationary satellite system.
       Sistem jaga marabahaya pada wilayah perairan ini tersedia secara terus menerus.
       Kecuali wilayah A1 dan A2.

A4; Semua wilayah perairan yang tidak termasuk wilayah A1, A2, A3. Jaga siaga marabahaya dengan HF DSC tersedia terus menerus.

Sistem jaga siaga marabahaya untuk semua wilayah perairan tersebut tersedia secara terus
menerus (24 jam ).

GMDSS memanfaatkan teknologi automatisasi modern, baik pada sistem komunikasi
terestrial maupun sistem komunikasi satellite.
Salah satu konsep dasarnya ialah membuat agar kapal-kapal dapat mengirim berita maraba-
haya ke RCC didarat, seperti halnya mengirim berita siaga marabahaya ke kapal-kapal dise-
kitar lokasi musibah. 
Pada waktu peringatan siaga marabahaya (alerts) diterima oleh RCC, berita peringatan tersebut segera disalurkan ke Unit SAR dan ke kapal-kapal disekitar lokasi musibah.
Didalam GMDSS , dibuat susunan sedemikian sehingga dapat dikirim berita siaga marabahaya ke-3 arah , yaitu;
a. dari kapal kedarat,
b. dari kapal kekapal 
c. dari darat ke kapal.
 
Hasil dari pengembangan ini ialah; keberhasilan meningkatnya kecepatan berita siaga mara
bahaya , waktu berita marabahaya yang lebih pendek, serta waktu mendapatkan tanggapan yang lebih cepat.Oleh sebab itu mendorong keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dilaut.

C.  RCC,MRCC DAN KOORDINASI SAR.

Sebelum membahas hal tersebut diatas, perlu diketahui singkatan dan istilah-istilah dibawah ini:

SRR = Search and Rescue Region = Wilayah kegiatan SAR nasional yang menjadi tanggung jawab negara tertentu.

MRCC = Maritime Rescue Coordinating Centre= Pusat koordinasi kegiatan pertolongan
                atau kegiatan penanggulangan musibah (Rescue) Maritime.

MCC   = Mission Control Centre = Pusat pengendalian tugas/kegiatan penaggulangan mu                      sibah maritime. Biasanya ada di LUT (Local User Terminal ). Di Cengkareng ada
               LUT milik BASARNAS.

On Scene Commander = adalah Nakhoda kapal SAR yang ditunjuk untuk memimpin satuan
                                        tugas SAR dilokasi musibah.

Surface Search Coordinator = adalah Nakhoda kapal niaga dilokasi musibah yang ditunjuk            
                                                 untuk memimpin satuan tugas SAR dilokasi musibah.

IMO telah menciptakan SAR Convention, yang mensyaratkan bahwa setiap negara harus memberikan pelayanan penanggulangan musibah maritime dan pengamatan atau penjagaan disepanjang garis pantai diwilayah hukum nasionalnya.
Tujuan SAR Convention ini ialah untuk menjamin bahwa pelayanan SAR selalu tersedia bagi para pelaut.
Dasar pemikiran konvensi ini ialah bahwa disemua wilayah samudra harus dibagi-bagi menjadi SRR nasional masing-masing negara tersebut.
Lebih jauh bahwa, 1 atau lebih MRCC dalam SRR harus mengendalikan atau mengontrol semua kegiatan SAR maritime didalam SRR tertentu.
Tujuannya ialah untuk menciptakan sistem SAR yang mencakup seluruh dunia dan meme- nuhi ketentuan GMDSS.
Tetapi lebih jauh ternyata hanya 38 negara yang sudah meratifikasi IMO SAR Convention tersebut, jadi negara tersebut telah menyediakan pelayanan SAR seperti yang ditentukan SAR Convention tersebut.

Tergantung dari musibah atau kegiatan SAR tersebut terjadi, didalam atau diluar  SRR tertentu, operasi SAR akan dilaksanakan dalam 2 cara, yaitu:

Didalam batas-batas SRR, panggilan marabahaya selalu disalurkan ke MRCC yang bertanggung jawab.
MRCC akan bekerja sama dengan Stasiun Radio Pantai, Stasiun Bumi Pantai (CES ) dan
MRCC (Cospas Sarsat Mission Control Centre).
Dalam melaksanakan koordinasi operasi SAR , MRCC akan menggunakan Unit atau team SAR, kapal-kapal, dan kapal terbang/helicopter yang dibawah wewenangnya.
On Scene Commander atau Surface Search Coordinator akan ditunjuk untuk membantu MRCC dalam kegiatan SAR.
Biasanya, operasi SAR yang dilaksanakan didalam batas-batas SRR berfungsi dengan baik dan sangat efisien, karena Pemegang wewenang penanggulangan musibah didarat (MRCC)
menguasai keadaan SRR-nya sendiri dan mengetahui sumber daya yang ada didalamnya.

Diluar batas batas SRR, panggilan marabahaya disalurkan ke MRCC yang bersangkutan melalui stasiun radio pantai, stasiun bumi pantai (CES), dan MCC, yang kemungkinan lokasi MRCC tersebut ditempat yang jauh ber-ribu-ribu mil jaraknya dari lokasi musibah.
Ketika MRCC menerima panggilan marabahaya, langkah selanjutnya ialah mencoba menentukan lokasi MRCC lainnya, atau badan lain yang mempunyai wewenang / kapal disekitar lokasi musibah (Surface Search Coordinator) untuk mengambil alih tanggung jawab dan koordinasi pertolongan yang diperlukan.
Jika terlaksana yang demikian (khususnya dengan Surface Search Coordinator) berarti kembali kepada sistem yang lama, pelaut menolong pelaut tanpa ada bantuan dari badan yang berwewenang untuk penanggulangan musibah didarat.
    Pada waktu MRCC menerima peringatan siaga marabahaya atau informasi tentang adanya           situasi bahaya dilaut, ia segera mengadakan evaluasi tentang situasi tersebut.
MRCC menggunakan 3 tingkat kategory untuk untuk menentukan situasi bahaya dilaut tersebut:

a)  phase belum menentu
b)  phase siaga
c)  phase bahaya

Pada situasi kategori a) dan b), MRCC mulai men-check kondisi kerja sistem komunikasinya, dan pada saat yang sama menggunakannya agar dapat menyiapkan informasi yang mendukung tentang kapal-kapal yang ada ( kapal SAR dan kapal lain terutama disekitar lokasi musibah )sebaik mungkin. 
Tindakan selanjutnya yang harus diambil oleh MRCC pada saat seperti ini, yaitu MRCC atas dasar informasi yang ada padanya, harus memberikan peringatan siaga kepada sumberdaya SAR yang bertugas untuk itu serta mempersiapkannya untuk beraksi.

Ketika phase bahaya telah terjadi, tidak perlu ada waktu yang terbuang lagi bagi MRCC. Secepat mungkin MRCC mulai bekerja dan tugas pertamanya, yaitu menentukan lokasi kapal yang mengalami musibah seteliti dan secepat mungkin.
Informasi posisi kapal yang mengalami musibah sangat penting, agar MRCC dapat menentukan luas wilayah pencarian yang akan dilakukan pencariannya oleh unit SAR.
Pada tahap ini biasanya MRCCmemerlukan bantuan dari badan  atau unsur yang tidak berada dibawah organisasi SAR , misalnya kapal-terbang, kapal atau unsur pelayanan lainnya.

Penyaluran peringatan siaga marabahaya dari MRCC kekapal-kapal disekitar lokasi musibah , dilaksanakan menggunakan sistem komunikasi satellite keSES/stasiun radio kapal dan sistem komunikasi terestrial pada frekuensi yang dijatahkan untuk itu.
Agar peringatan siaga marabahaya tersebut tidak disiarkan kepada semua kapal yang berada diwilayah laut yang luas, panggilan marabahaya sebaiknya dialamatkan kepada kapal yang khusus, kelompok kapal-kapal yang telah ditentukan, atau kekapal-kapal diwilayah perairan pada wilayah geografi tertentu.

Tugas penting lainnya yang harus dilakukan oleh MRCC diantaranya ialah:

-       memberikan informasi kepada pemilik atau agent kapal tersebut tentang situasi kapalnya.
-       memperingatkan/memberi tahu RCC/RSC lainnya.
-       Memberi informasi tentang hal tersebut diatas kepada Konsul/pejabat diplomatic negara yang bersangkutan.
-       Memberi tahukan  kepada kapalterbang, kapal-kapal dan pelayanan SAR lainnya bahwa bantuan lebih lanjut tidak diperlukan lagi.

Kesimpulannya , diluar batas-batas SRR yang sudah ada (resmi dibentuk) belum dibentuk SRR lainnya, bahkan banyak negara yang belum me-ratifikasi SAR Convention.

Tetapi sebagian besar negara-negara yang terlibat (kegiatan SAR)  berusaha memenuhi garis arahan/pedoman atau rekomendasi  IMO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar